PT Victoria Insurance Tbk didirikan dengan nama PT Asuransi Agung Asia pada tanggal 11 Mei 1978, sebagai perusahaan asuransi umum yang menawarkan berbagai produk dan jasa perlindungan kepada pelanggan dari berbagai segmen. Pendirian Perseroan telah dicatat dalam Akta No. 58 tanggal 11 Mei 1978 oleh Notaris Haji Bebasa Daeng Lalo, SH. Akta tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/272/20 tanggal 14 Agustus 1978.
Dalam perjalanannya, Perseroan mengganti nama menjadi PT Asuransi SUMMA pada tahun 1989 berdasarkan Akta No. 79 tanggal 30 November 1989 oleh Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya SH di Jakarta.
Perseroan kemudian berubah nama kembali menjadi PT Asuransi umum Centris pada tahun 1993 berdasarkan Akta No. 78 tanggal 29 April 1993 oleh Notaris Ny. Rukmasanti Hardjasatya SH di Jakarta.
Pada tahun 2010, Perseroan diakuisisi oleh PT Victoria Sekuritas dan resmi menjadi bagian dari grup Victoria Investama dengan ditandai pergantian nama menjadi PT Victoria Insurance berdasarkan Akta No. 93 tanggal 19 Agustus 2010 oleh Notaris Suwarni Sukiman, SH. Akta tersebut telah disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-43243.AH.01.02. tanggal tanggal 2 September 2010.
Dalam mencapai Visi Perseroan untuk menjadi perusahaan asuransi umum nasional terbaik di kelasnya dalam memberikan nilai-nilai kepada tertanggung, mitra usaha, pegawai, Pemegang Saham, dan masyarakat, maka pada tangal 28 September 2015, Perseroaan melaksanakan penawaran umum perdana di Bursa Efek Indonesia. Pelaksanaan penawaran umum tersebut telah meningkatkan permodalan yang diperlukan Perseroan dalam pengembangan usahanya.